Ini Dia 20 Polisi yang Terlibat Tragedi Kanjuruhan
- Viva Malang
Perwira polisi lainya adalah Kasat Samaptha Polres Malang AKP Bambang Sidik Afandi. Dia diduga memerintahkan anggota polisi untuk menembakkan gas air mata.
"Pidana sama pasal 359 dan 360 KUHP yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya menembakkan langsung gas air mata," ujar Listyo. Selain dua perwira itu, adapula sosok Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu SS. Dia menjadi tersangka karena melanggar pasal 359 KUHP atau pasal 360 KUHP.
"Yang bersangkutan mengetahui terkait aturan FIFA tentang larangan penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata saat pengamanan dan tidak mengecek langsung terkait kelengkapan personel," tutur Listyo.
Diketahui, tragedi Kanjuruhan membuat 131 Aremania dan Aremanita meninggal dunia dan 400 lebih mengalami luka-luka.