31 Polisi Diperiksa, Belum Ada Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • Viva Malang

Malang – Deretan polisi yang diperiksa terkait tragedi Kanjuruhan saat ini bertambah. Dari yang semula 28 personel, menjadi 31 personel.

Arema FC Bersyukur Tidak Jadi Terlempar Dari Liga 1

Mereka diperiksa oleh Irwasum dan Propam Polri terkait kode etik. Saat ini, proses investigasi masih terus berlanjut.

"Dari 31 anggota polri tersebut belum selesai dilanjutkan juga pemeriksaan pada malam ini karena sesuai arahan bapak Kapolri ada beberapa hal yang harus betul-betul didalami. Kenapa demikian karena unsur ketelitian, kehati-hatian dan kecermatan yang dilakukan oleh tim ini harus benar-benar menjadi standar," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, Rabu, 5 Oktober 2022.

529 Daftar jadi PPK Pilkada Jombang 

Perkembangan lainnya, sebanyak 35 orang diperiksa sebagai saksi dan kini sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Malang.

35 orang ini terdiri dari saksi internal yakni anggota Polri yang terlibat pengamanan dan saksi eksternal.

Komitmen Berantas Korupsi, Pemkot Pasuruan Lakukan Penandatanganan Pakta Integritas

"Dari bapak Kapolri tadi ada beberapa hal yang harus didalami. Pendalaman oleh tim harus dilakukan pada malam ini dan juga besok. Sehingga rekan-rekan mungkin besok akan saya sampaikan tentang progres baik dari tim investigasi Propam dan Irwasum dan tim sidik gabungan dari bareskrim maupun Polda Jawa timur. Selesai itu besok akan kami sampaikan hasilnya," ujar Dedi.

Dedi menuturkan, sesuai arahan Kapolri dan perintah Presiden Joko Widodo, tim investigasi harus bekerja cepat dan marathon untuk menyampaikan hasilnya kepada publik agar ada kepastian hukum.

Tetapi, Dedi memastikan, sebelum menetapkan tersangka bukti yang dimiliki harus kuat.

"Tim ini bekerja dengan cepat tetapi unsur kehati-hatian dan kecermatan menjadi standar. Karena ketika menetapkan tersangka status seseorang maka syarat formil dan materiil harus terpenuhi. Kenapa demikian karena memiliki konsekuensi yuridis ini menjadi perhatian daripada tim penyidik," tutur Dedi.

Sementara, soal desakan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta untuk mundur Dedi menegaskan enggan berandai-andai.

Saat ini, tim investigasi fokus bekerja secara fakta untuk membuktikan dugaan pasal 359 KUHP dalam tragedi Kanjuruhan.

"Kita tidak berandai ya. Nanti tim akan bekerja sesuai fakta hukum. Fokus kita tim ini membuktikan unsur 359 KUHP harus terpenuhi syarat formal dan materil," kata Dedi.