Beredar Somasi Terbuka dari Aremania Untuk Presiden
- Istimewa
Malang – Sekelompok masyarakat dari “Aremani Menggugat” bersama Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania melayangkan somasi terbuka, Selasa 4 Oktober 2022.
Somasi ini merupakan buntuk Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 jiwa penonton (jumlah sementara). Somasi terbuka dilayangkan kepada 8 jajaran pemerintah.
Yakni kepada Presiden RI, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC dan Panpel pertandingan.
Dalam surat somasi terbuka tersebut terulis bahwa Aremania Menggugat mengajukan surat peringatan (somasi) terbuka.
Terdapat 9 poin yang dikemukakan. Yakni:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.