Beredar Somasi Terbuka dari Aremania Untuk Presiden
- Istimewa
8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, surat terbuka tersebut mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan.
Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian TEGURAN (SOMASI) TERBUKA ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan segera untuk ditindak lanjuti. Tertanda Kuasu Hukum Aremania,” begitu surat terbuka yang beredar tertulis.