Beredar Somasi Terbuka dari Aremania Untuk Presiden
- Istimewa
Malang – Sekelompok masyarakat dari “Aremani Menggugat” bersama Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania melayangkan somasi terbuka, Selasa 4 Oktober 2022.
Somasi ini merupakan buntuk Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan 131 jiwa penonton (jumlah sementara). Somasi terbuka dilayangkan kepada 8 jajaran pemerintah.
Yakni kepada Presiden RI, Menpora, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT LIB, Manajemen Arema FC dan Panpel pertandingan.
Dalam surat somasi terbuka tersebut terulis bahwa Aremania Menggugat mengajukan surat peringatan (somasi) terbuka.
Terdapat 9 poin yang dikemukakan. Yakni:
1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Menegpora Republik Indonesia, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Ketua PSSI, Direktur PT. LIB, Manajemen Arema FC, dan Panitia pelaksana pertandingan, untuk meminta maaf secara terbuka melalui media nasional dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
2. Menuntut adanya pernyataan secara terbuka dari pihak pengamanan dan penyelenggara melalui MEDIA bahwa timbulnya korban jiwa di Stadion Kanjuruan Kabupaten Malang adalah MURNI KESALAHAN PENYELENGGARA MAUPUN SATUAN PENGAMANAN dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah somasi terbuka ini disampaikan.
3. Menuntut PENETAPAN TERSANGKA kepada para pelaku dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak somasi terbuka ini disampaikan.
4. Menuntut adanya pertanggungjawaban hukum secara perdata maupun pidana oleh pihak-pihak terkait.
5. Menuntut pihak penyelenggara dan perangkat pertandingan, untuk memastikan adanya jaminan (asuransi) terkait dengan hak-hak para korban baik yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
6. Menjamin tidak akan terulangnya kembali tindakan represif aparat keamanan terhadap penanganan kerumunan suporter di dalam stadion dengan melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya implementasi Prinsip HAM.
7. Mendesak Negara, dalam hal ini direpresentasikan melalui institusi negara, seperti Komnas HAM, Kompolnas, POM TNI, dan lainnya, untuk segera melakukan transparansi penyelidikan secara menyeluruh, akuntabel serta terpadu terhadap tragedi yang telah mengakibatkan jatuhnya 131 korban jiwa (data sementara) dan korban luka-luka dengan membentuk tim penyelidik independen, untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM oleh aparat keamanan, dugaan pelanggaran profesionalisme dan kinerja anggota kepolisian dan TNI yang bertugas di lapangan.
8. Mendesak PRESIDEN, KAPOLRI dan PANGLIMA TNI untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas tragedi yang terjadi yang memakan korban jiwa baik dari massa suporter maupun anggota kepolisian.
9. Mendesak dilibatkannya Tim Pendampingan Bantuan Hukum Aremania dalam segala proses investigasi tragedi kemanusiaan 01 Oktober 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, surat terbuka tersebut mengharap itikad baik dari para pihak yang bertanggung jawab untuk segera memenuhi seluruh tuntutan.
Apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik para pihak tersebut, maka kami akan menempuh jalur hukum yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Demikian TEGURAN (SOMASI) TERBUKA ini kami sampaikan agar menjadi perhatian dan segera untuk ditindak lanjuti. Tertanda Kuasu Hukum Aremania,” begitu surat terbuka yang beredar tertulis.