Bawaslu RI: Kalau Tidak Sah, Unsur Parpol Jangan Demo

Bawaslu RI Kalau Tidak Sah, Unsur Parpol Jangan Demo
Sumber :

Malang – Badan Pengawas Pemilihan Umum RI meminta unsur partai politik untuk tidak melakukan demonstrasi jalanan kalau nantinya kepesertaannya tidak disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

"Misalkan nanti ada peserta yang merasa yakin memenuhi syarat administrasi, melakukan upload di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), ternyata tidak disahkan, maka bisa melakukan permohonan sengketa di Bawaslu, jadi tidak perlu ada lagi demo ramai-ramai di jalanan yang bikin sumpek," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono di Jakarta, Kamis, 28 Juli 2022.

Totok dalam diskusi media mengenai tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik Pemilu 2024 yang digelar KPU RI itu mengatakan parpol calon peserta pemilu bisa membuat laporan baik ke Bawaslu RI, provinsi, kabupaten maupun kota.

"Silakan kalau merasa hak konstitusinya dilanggar lapor saja di Bawaslu--bisa di RI (pusat), bisa provinsi kabupaten/kota," katanya.

Menurutnya, Bahwa Bawaslu hadir dalam proses pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik ini untuk memastikan bahwa hak konstitusi partai politik terjamin.

 "Terjamin tidak dijahili oleh penyelenggara, apalagi dijahili secara sengaja," kata Totok.

Dia mengatakan dalam memberikan jaminan hak konstitusi bagi peserta pemilu, Bawaslu mengajak mitra strategisnya untuk ikut memberikan dukungan dalam pengawasan dan penindakan pelanggaran pemilu.