Bawaslu Terima 6 Laporan Dugaan Kades Tak Netral di Pilbup Malang

Kantor Bawaslu Kabupaten Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

Malang, VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang menerima 11 laporan dugaan Pelanggaran Pemilu di Pilbup Malang 2024. Dari 11 laporan itu, 6 laporan tentang pelanggaran netralitas Kepala Desa (Kades). 

Seluruh temuan terkait laporan tersebut saat ini telah ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.

“Semua laporan sudah kita tindak lanjuti,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Malang, Muhammad Hazairin, Rabu, 30 Oktober 2024. 

Dari 6 laporan terkait netralitas Kades, 2 diantaranya telah ditindaklanjuti ke Pemerintah Kabupaten Malang dan Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesian untuk dilakukan teguran.

“Sementara itu, empat lainnya belum terbukti,” katanya. 

Selain laporan terkait pelanggaran netralitas kades Bawaslu juga menerima 5 laporan lain terkait Aparatur Sipil Negara (ASN), warga masyarakat, Calon Bupati (Cabup), Plt Bupati, dan Kepala Dinas.

Bawaslu mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Malang untuk turut terlibat dalam pengawasan Pilkada Serentak 2024. 

Caranya, yakni dengan datang langsung ke Kantor Bawaslu yang berlokasi di Jalan Turnojoyo, Ngadiluwih, Kedungpendaringan, Kepanjen. Selain itu, juga bisa melalui Kantor Panwascam di masing-masing kecamatan. 

“Pelapor harus dari warga Kabupaten Malang. Membawa KTP, dan dipastikan dengan bukti dan saksi yang mengetahui,” tuturnya.