Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Porang, Kejari Jombang Geledah Dua Lokasi

Kajari Jombang, Agus Chandra (tengah).
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Selanjutnya, agunan yang digunakan oleh Perumda Perkebunan Pangklungan, bukanlah sertifikat tanah atas milik Pguerumda, malah sertifikat milik salah satu pegawai di Perumda.

"Agunan yang dipakai, Perumda adalah agunan milik perorangan yang notabenenya merupakan pegawai di lingkungan Perumda Perkebunan Pangklungan," ujarnya.

Hingga kini, penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, mulai dari pegawai Perumda Perkebunan Pangklungan, dan sejumlah pihak lainnya.

"Yang kita periksa, dari Perumda, dari BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, kemudian dari Pemprov Jatim, kemudian juga pada para pihak lain, yang melakukan kerjasama dengan Perumda, termasuk BUMDes," tuturnya.

Tak hanya itu, mekanisme lainnya yang tak lazim adalah, pengajuan kredit dana bergulir di BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang itu, tidak dilengkapi dengan persetujuan dari Bupati Jombang.

"Tentu saja kita akan memintai keterangan pejabat di Pemkab Jombang, terutama terkait dengan persetujuan terhadap rencana kredit dana bergulir pada BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, karena berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, direksi Perumda tidak mendapatkan persetujuan dari Bupati untuk mengambil kredit tersebut," kata Agus.