Dalami Dugaan Korupsi Pembelian Bibit Porang, Kejari Jombang Geledah Dua Lokasi
- VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)
"Kami sudah mengamankan beberapa dokumen, termasuk di dalamnya adalah, dokumen analis kredit yang diajukan dalam rangka kredit dana bergulir, kemudian analis kredit, restrukturisasi pada tahun 2022," tuturnya.
"Kemudian ada beberapa dokumen perjanjian kerjasama yang dilakukan Perumda dengan pihak lain. Kemudian dokumen agunan, dan dokumen lainnya, yang terkait dengan pinjaman dana bergulir," kata Agus.
Meski belum ada tersangka, pihaknya meyakini bahwa dalam perkara ini berpotensi memunculkan banyak tersangka. Mengingat telah ditemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi.
"Kami mengeluarkan penyidikan ini tanggal 14 Agustus. Indikasinya yang pertama adalah, berkaitan dengan penggunaan dan tentu saja kita tahu bahwa porang, yang direncanakan di tahun 2021, sampai hari ini kita tidak tau, jadi apa dia," ujarnya.
"Sehingga uang 1,5 miliar ini, kami duga digunakan tidak sesuai dengan proposal yang diajukan oleh pihak direksi Perumda," tutur Agus.
Lebih lanjut ia juga melakukan pendalaman terkait mekanisme pengajuan kredit di BPR Jatim Bank UMKM cabang Jombang, karena idealnya dana bergulir itu disalurkan ke UMKM, bukan malah ke Perumda milik pemerintah.
"Kalau kita bicara dana bergulir itu, diperuntukkan untuk masyarakat. Tetapi, kok bisa Perumda mendapatkan dana bergulir," kata Agus.