Santri Milineal di Jombang Langsung Tancap Gas Dukung Gibran jadi Bacawapres

Santri di Ponpes Darul Muttaqin dukung Gibran
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Ratusan santri di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, senang Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (Capres dan Cawapres).

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah. Hal ini memungkinkan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024

Permohonan uji materi ini diajukan oleh mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Ratusan santri milenial ini pun langsung menggelar deklarasi dukungan pada putra sulung Presiden Indonesia Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka untuk maju menjadi bakal calon wakil presiden (Bacawapres) di Pemilihan Presiden 2024 nanti.

Kordinator santri milenial Jombang (SMJ), Muhammad Iqbal mengatakan, ratusan pemuda yang tergabung dalam SMJ mendukung putusan MK terkait batasan usia calon presiden maupun wakil presiden. Mereka pun langsung mendeklarasikan dukungan untuk Gibran Rakabuming di lingkungan Pondok Pesantren Darul Muttaqin, Desa Sambongdukuh, Kecamatan Jombang,

"Kita melaksanakan aksi doa dan tasyakuran untuk mendukung keputusan MK, dan mendeklarasikan dukungan untuk Gibran sebagai perwakilan pemuda untuk menjadi pemimpin indonesia," kata Iqbal, Selasa, 17 Oktober 2023.

Ia menjelaskan pemuda yang tergabung dalam SMJ, merupakan santri Ponpes Darul Muttaqin yang ada di jalan Kiai Haji Mimbar, Desa Sambongdukuh. Nantinya, relawan SMJ ini akan bergerak untuk memenangkan Gibran Rakabuming Raka, bila nantinya maju menjadi Bacawapres di Pilpres 2024 nanti.