DPRD Rapat Bahas Pemberhentian Bupati Jombang

Suasana rapat di gedung DPRD Jombang.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

"Mengacu pada Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, tentang penjabat Gubernur, Bupati atau Wali Kota, kami (Dewan) memiliki kewenangan untuk mengusulkan sejumlah nama yang nantinya menjabat Pj," tuturnya.

Meski demikian, pihaknya menyebut bila nama pejabat yang diajukan untuk menjadi Pj Bupati, haruslah memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.

"Nama-nama yang disulkan harus ASN. Mulai dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau kepala organisasi perangkat daerah (OPD)," kata Mas'ud.

"Jadi usulan yang kami kirimkan nantinya melalui Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri. Untuk targetnya, lima hari ke depan dokumen sudah bisa kami kirimkan," ujarnya.