PKN Siapkan Jabatan Khusus Untuk Anas Urbaningrum

PKN Siapkan Jabatan Khusus Untuk Anas Urbaningrum
Sumber :
  • Google/detik.com

Sebagai informasi, Anas Urbaningrum mendapatkan hukuman penjara selama delapan tahun.

Terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu dipenjara di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia akan bebas pada 2022, jika dihitung dari awal penahanan pada 2014.

Namun, jika tidak ada potongan remisi masa tahanan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Maka, Anas diperkirakan bebas pada April 2023.

Selain menjalani masa tahanan, Anas juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,26 juta dollar AS.

Hukuman penjara Anas akan ditambah dua tahun jika uang pengganti itu tidak dibayarkan.