Industri Rumahan Miras di Jombang Digrebek Polisi

Polisi saat grebek industri rumahan miras di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto/Jombang

Jombang, VIVA – Sebuah home industri pembuatan minuman keras (miras) jenis arak putih, yang ada di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, digrebek polisi, pada Kamis 27 Februari 2025, malam.

Penggrebekan ini diawali dari penangkapan JS (44 tahun) warga Dusun Tempuran, Desa Pundong, Kecamatan Diwek. 

Selanjutnya tim dari Satreskrim Polres Jombang, melakukan pengembangan dan akhirnya polisi menangkap PR (45) warga Desa Jombok, Kecamatan Ngoro.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan mengatakan, pihaknya mengamankan 2 orang produsen arak putih. 

"Pengungkapan tindakan kriminal ini, tim kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa miras jenis arak putih," kata Ardi.

"Ada 190 botol dengan ukuran 1,5 liter arak putih, 46 drum arak putih dan sebanyak 2 kuwintal gula putih yang diduga sebagai bahan pembuat arak putih," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terungkapnya lokasi pabrik industri rumahan pembuatan arak putih ini diawali dengan adanya laporan masyarakat. 

"Kita dapat informasi ada home industri miras. Anggota ke lokasi dan berhasil mengamankan dua orang," tuturnya.

Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa produksi miras rumahan ini beromset miliaran. "Untuk omset hasil produksi kita perkirakan mencapai Rp1 miliar," katanya.

Kini, barang bukti miras dan bahan pembuatan miras, termasuk para tersangka diamankan polisi di kantor Satreskrim Polres Jombang, guna kepentingan lebih lanjut.