Gandeng APH, Pemkot Batu Bakal Perketat Perizinan

Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto
Sumber :
  • VIVA Malang (Galih Rakasiwi)

Sebelumnya, DPRD Kota Batu melalui Sekretaris Komisi C, Ady Sayoga, menyoroti keberadaan toko modern yang diduga belum memiliki izin lengkap. Ady menegaskan bahwa semua toko modern harus mematuhi regulasi sebelum beroperasi.

"Toko modern harus memiliki izin lengkap sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak, maka tidak boleh beroperasi. Kami akan mengonfirmasi ke dinas terkait untuk memastikan status perizinannya," katanya beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Yoyok ini juga menyoroti kemudahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang lebih transparan dan cepat. Ia menilai bahwa pengusaha seharusnya lebih proaktif dalam mengurus izin usaha mereka.

"Bila aturan tetap tidak diindahkan oleh pengembang, maka dinas perizinan harus mengeluarkan rekomendasi kepada Satpol PP agar ada tindakan tegas," katanya.

Beberapa waktu lalu saat media ini melakukan konfirmasi atas dugaan sebuah toko berinisal FM yang belum kantongi izin lengkap, Kepala Bidang Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Batu, Tauchid Baswara, membenarkan bahwa toko FM di Jalan Panglima Sudirman memang baru mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Kami sudah memanggil pemilik usaha dan mengonfirmasi bahwa toko itu memang masih dalam proses perizinan. Saat ini, mereka baru memiliki NIB," ujar Tauchid.

Namun, saat ditanya apakah toko diperbolehkan beroperasi tanpa izin lengkap, Tauchid mengaku tidak bisa memberikan jawaban pasti. Ia menjelaskan bahwa dalam regulasi terbaru, usaha dengan risiko rendah atau modal di bawah Rp1 miliar dapat beroperasi hanya dengan NIB, sementara usaha dengan risiko tinggi harus memiliki izin lebih lengkap.