Pengecer LPG 3 Kilogram Bisa Berjualan, Pemkot Batu Fasilitasi Pembuatan NIB Gratis
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Kabar baik bagi masyarakat Kota Batu yang selama ini kesulitan mendapatkan gas LPG 3 kilogram atau yang biasa disebut Gas Melon. Mulai hari ini, Rabu, 5 Februari 2025.
Sekarang, pengecer atau sub pangkalan kembali diperbolehkan menjual gas bersubsidi tersebut. Kebijakan ini dipastikan langsung oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, Aries Setiawan.
"Sekarang pengecer LPG 3 kilogram di Kota Batu sudah bisa jualan lagi. Meski begitu, pengecer disarankan untuk mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) di PLUT yang terletak di Jalan Abdul Gani Atas, Ngaglik, Kecamatan Batu," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengurusan NIB ini tidak dipungut biaya alias gratis. Oleh karena itu, pihaknya mendorong para pengecer untuk segera mengurus NIB mereka di Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) Kota Batu.
"Pemkot Batu hari ini sudah memfasilitasi di PLUT dan gratis bagi pengecer LPG agar memiliki NIB dan menjadi sub pangkalan. Bahkan, hari ini sudah banyak pedagang yang membuat NIB," ujarnya.
Aries menjelaskan bahwa proses pembuatan NIB ini sangat mudah dan cepat. Pengecer hanya perlu membawa KTP atau Kartu Keluarga (KK) dengan domisili di Kota Batu serta memfoto tempat usaha mereka.
"Tidak butuh waktu lama untuk buat NIB. Kalau persyaratan lengkap, hanya butuh waktu 15 menit selesai. Di PLUT nantinya pedagang akan dibantu membuatkan NIB," katanya.