Ini Dia Deretan Tugas Luhut dari Presiden

Ini Dia Deretan Tugas Luhut dari Presiden
Sumber :
  • instagram luhut

“Presiden meminta dalam dua minggu dikoordinasikan dan difokuskan di 8 provinsi wilayah terdampak besar kenaikannya. Dan menugaskan Pak Luhut Binsar Pandjaitan untuk monitor dan melakukan evaluasi” kata Ketua KPC-PEN, Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Kabinet, 14 September 2020 silam.  

2. Koordinator PPKM Jawa-Bali Ketika kasus Corona kembali melonjak , Luhut kembali ditunjuk menjadi koordinator PPKM Jawa-Bali. Dalam kesempatan itu Luhut juga pernah menyampaikan, dirinya dan Airlangga Hartarto hanyalah komandan wilayah. Panglima tertinggi dalam penanganan Covid-19 saat itu adalah Jokowi. 

3. Wakil ketua KPC-PEN Sebelum ditunjuk menjadi coordinator PPKM Jawa-Bali, luhut juga sempat ditunjuk sebagai Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) dan Wakil Ketua Pemulihan ekonomi Nasional (KPC- PEN). Penunjukan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No 108 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

4. Ketua Gernas BBI Tidak cukup di situ, Jokowi juga menunjuk Luhut sebagai Ketua Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia. Hal itu tertuang dalam Keppres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia yang diteken Jokowi pada 8 September 2021.  

5. Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan.

6. Posisi penting di G20 Pada G20, Luhut ditunjuk sebagai Ketua Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. Hal tersebut tertuang pada Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022 itu diteken oleh Jokowi pada 15 Oktober 2021

7. Ketua SDA Nasional Melalui Peraturan Presiden No 53 Tahun 2022 tentang Dewan Sumber Daya Air Nasional. Jokowi kembali mempercayai Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional.