Polisi di Jombang Dalami Laporan IRT yang Dipoligami Suaminya dengan Kades

Istri sah korban poligami suaminya dengan Kades di Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

"Ada sekitar 17 pertanyaan yang disampaikan penyidik ke klien kami. Pertanyaannya seputar kronologis awal terjadinya perkawinan antara YA dan kades," tuturnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra melalui Kanit PPA Satreskrim Polres Jombang, Aipda Yaka Sugiatna membenarkan adanya pemeriksaan terhadap saksi korban itu.

"Iya mas bener, ini tadi kita lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban atau pelapor di kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Titik Indari (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, nekat melaporkan suaminya sendiri ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PP) Satreskrim Polres Jombang.

Pelaporan ini didasari rasa sakit hati, lantaran AY suami sahnya itu, menikah lagi dengan seorang Kepala Desa (kades) di Kecamatan Mojowarno. Padahal hubungan Titik dengan AY masih berstatus suami isteri sah.

Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Jombang dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor STPL/B/278/XI/2024/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 20 November 2024, kemarin.

Pada sejumlah jurnalis, Titik mengaku tak bisa menerima dimadu oleh AY, dengan kades aktif di Kecamatan Mojowarno. "Saya tidak terima, dia nikah lagi tanpa seizin saya," kata Titik, Sabtu 23 November 2024.