Polisi di Jombang Dalami Laporan IRT yang Dipoligami Suaminya dengan Kades

Istri sah korban poligami suaminya dengan Kades di Jombang
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Apriyanto/Jombang)

Jombang, VIVA – Aparat kepolisian dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, melakukan pemeriksaan terhadap Titik Indari (46) seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Bulurejo, Kecamatan Diwek.

Titik diperiksa sebagai saksi korban atas tindakan AY menikah lagi tanpa izin dengan seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Mojowarno.

Kuasa hukum Titik Indari yakni Beny Hendro, mengatakan bahwa pada hari Senin 25 November 2024, sekitar pukul 11.00 WIB, kliennya kembali mendatangi kantor unit PPA Satreskrim Polres Jombang, untuk menjalani serangkaian pemeriksaan oleh penyidik PPA.

"Ini tadi klien kami, kembali menjalani pemeriksaan di unit PPA Satreskrim Polres Jombang, dalam agenda pemeriksaan saksi korban," kata Beny.

Ia menjelaskan bahwa agenda pemeriksaan hari ini, juga dilakukan dengan penyerahan sejumlah barang bukti berupa dokumen yang dimiliki kliennya.

"Selain dimintai keterangan, kami juga melakukan penyerahan dan verifikasi alat bukti tertulis berupa foto copy surat nikah, kartu keluarga dan foto copy KTP milik klien kami, termasuk video TikTok yang terdapat gambar pernikahan antara AY dan kades," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa kliennya dicecar sebanyak 17 pertanyaan oleh penyidik dari unit PPA Satreskrim Polres Jombang.