5 Pekerja Seks Terjaring Razia Saat Menunggu Tamu di Pasuruan

Para pekerja seks yang diamankan Polsek Prigen
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif, Satreskrim Polsek Prigen berhasil membongkar praktik prostitusi di kawasan Pesanggrahan.

Sebanyak lima perempuan yang diduga kuat sebagai pekerja seks komersial (PSK) diamankan dalam sebuah operasi yang digelar pada Rabu, 4 September 2024 malam.

Kapolsek Prigen Iptu Hartono, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi sebuah vila yang dijadikan tempat mangkal para PSK.

"Kelima PSK ini berasal dari berbagai daerah di luar kota, seperti Jakarta, Tasikmalaya, dan Karawang. Mereka sudah cukup lama beroperasi di wilayah Prigen," jelas Hartono.

Kelima terduga PSK kemudian dihadapkan ke Pengadilan Negeri Bangil atas pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Pelacuran. 

Dalam sidang yang digelar pada Kamis 5 September 2024, majelis hakim menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama satu bulan dengan masa percobaan dua bulan.

Selain pidana kurungan, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5.000 dan barang bukti yang terkait dengan kasus ini akan dimusnahkan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, mengapresiasi kinerja jajarannya dalam memberantas praktik prostitusi. Menurutnya, tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan Pilkada.

"Kami akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk praktik prostitusi. Harapannya, Pasuruan bisa menjadi daerah yang aman, damai, dan masyarakatnya semakin sejahtera," tegas Teddy.

Dengan adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian dan pemerintah daerah, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku prostitusi dan mengurangi angka pelanggaran serupa di Kabupaten Pasuruan.