Buntut Penutupan Paksa Pemkab Jombang, Puluhan Pekerja di Ruko Simpang Tiga Protes
- VJVA Malang (Elok Aprianto/Jombang)
Jombang, VIVA – Penutupan paksa terhadap 14 rumah toko (ruko) di simpang tiga oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang, Jawa Timur, berdampak buruk bagi sejumlah karyawan yang bekerja di salah satu ruko tersebut.
Bagaimana tidak berdampak? Puluhan karyawan dari dealer Abadi Megah Motor (AMM) tersebut tidak lagi dapat bekerja lantaran tempat mereka bekerja digembok oleh Pemkab Jombang.
Charles Lungkang, selaku Kuasa Hukum dari Herry Soesanto (55), pemilik dealer AMM mengaku aksi protes yang dilakukan karyawan dari kliennya itu, merupakan buntut dari adanya penutupan ruko yang dilakukan Pemkab Jombang.
"Aksi yang digelar karyawan dari klien saya pak Herry, terkait dengan kemarin telah terjadi penggembokan paksa, dari pihak Pemda Kabupaten Jombang," kata, Lungkang Selasa 20 Agustus 2024.
Pihaknya menegaskan keberatan dengan adanya penggembokan paksa yang dilakukan Pemkab Jombang. Hal ini dikarenakan tindakan itu dilakukan secara semena-mena.
"Klien saya ini sudah memiliki AJB (akta jual beli), dan akta jual beli adalah bukti yuridis kepemilikan tanah dan bangunan (ruko)," ujarnya.
"Nah, tetapi kemarin dilakukan penutupan paksa, penggembokan secara sepihak, yang dilakukan Pj Bupati Jombang itu, sangat merugikan klien kami," imbuhnya.
Dampak dari penutupan tempat usaha milik kliennya itu sangat luar biasa. Termasuk imbasmya pada karyawan yang bekerja.
"Ini mereka tidak bisa bekerja. Nah kalau tidak bisa bekerja, bagaimana klien saya bisa menggaji karyawan. Ini ada 100 karyawan di sini," ujarnya.
Peristiwa ini membuat pihaknya akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkan Pj Bupati Jombang, ke aparat kepolisian.
Meski sebelumnya, pra penggembokan paksa ruko itu, pihaknya juga melakukan upaya hukum baik pidana maupun perdata.
"Kami melakukan upaya hukum baik, pidana maupun perdata. Kalau mereka melakukan upaya penggembokan, upaya paksa pengosongan, berarti ini sudah terjadi hal yang tidak sesuai lagi," tuturnya.
"Karena kemarin waktu datang ke tempat ini, mereka dari pihak Pj Bupati Jombang, tidak membawa surat putusan pengadilan, tidak ada penetapan eksekusi, dari pengadilan negeri jadi sangat disayangkan," kata Laukang.
Laukang menyebut pihaknya bersama dengan kliennya Herry sudah melapor ke Polres Jombang, atas adanya peristiwa pengosongan dan penggembokan paksa oleh pihak Pemkab Jombang.
"Saya sebagai kuasa hukum sudah mendampingi klien saya, melapor ke Polres Jombang. Tujuan pelaporan ya terkait melaporkan bahwa kliennya sudah mengantongi AJB, tetapi terjadi penggembokan, sehingga kita laporkan atas adanya pelanggaran pada pasal 385 KUHP, terkait penyerobotan. Yang dilaporkan Pj Bupati Jombang," ujarnya.
Untuk itu, nasib karyawan yang hari ini tidak bisa bekerja, akan menjadi tanggungjawab dari Pj Bupati Jombang.
"Untuk nasib karyawan kita saya tegaskan lagi, karena yang menggembok ini adalah Pj Bupati Jombang, dan yang bertanggungjawab adalah Pj Bupati Jombang," tuturnya.
Sementara itu, Pj Bupati Jombang, Teguh Narutomo mengatakan bahwa pihaknya menghormati keberatan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan.
Untuk itu, sambung Teguh, pihaknya meminta pada para pihak yang merasa dirugikan itu, untuk menggunakan instrumen hukum yang berlaku di Indonesia.
"Yang jelas kita ini kan penyelematan aset, jadi para pihak itu, yang berkeberatan terhadap penyegelan itu, ya monggo (silahkan) menempuh jalur hukum, biar diselesaikan sama pengadilan, biar diputuskan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selamatkan aset, pemkab Jombang tutup 14 ruko di simpang tiga.
Penutupan ruko ini merupakan bentuk upaya penyelamatan aset pemerintah Kabupaten. Sehingga Pemkab Jombang, mengerahkan sejumlah aparat gabungan, mulai dari Satpol PP, Polri, TNI dan Dishub.
Saiful Anwar asisten 3 Setdakab Jombang menjelaskan, tim gabungan ini mendapat perintah dari Bupati Jombang, untuk melakukan penyelematan aset Pemkab Jombang.
"Kami dapat surat tugas dari Bupati Jombang untuk melakukan penyelematan aset berupa penyegelan dan pemasangan gembok," kata Saiful, Senin 19 Agustus 2024.
Ia menegaskan kegiatan penyegelan dan pemasangan gembok ini, bukanlah tindakan eksekusi aset Pemkab Jombang.
Sehingga pihaknya menghimbau pada para pihak penghuni ruko yang merasa di rugikan untuk menggunakan instrumen hukum, dengan melakukan gugatan ke pengadilan.
"Ini bukan eksekusi, tolong dicatat. Ini bukan eksekusi tetapi ini upaya menyelamatkan aset Pemkab Jombang," ujarnya.