PN Malang Eksekusi 3 Ruko Hasil Sengketa Gono-Gini Senilai Rp3 Miliar
- VIVA Malang - (Uki Rama)
“Dalam eksekusi ini kami menurunkan sekitar 8 juru sita untuk tiga objek yang kita eksekusi,” ungkapnya.
Sementara, Kuasa Hukum Pemohon, Lardi menambahkan jika proses eksekusi ini sebagai bentuk tindak lanjut dari delegasi putusan PN Tuban kepada PN Malang dalam perkara sengketa harta gono - gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dengan mantan istrinya, FM Valentina.
“Ini merupakan tindak lanjut eksekusi pertama, kedua dan ketiga. Sekarang ini eksekusi keempat,” kata Lardi.
Sebelumnya, pada eksekusi ketiga aset berupa ruko ini berjalan cukup lancar. Ini karena yang mengontrak ketiga ruko tersebut memahami perkara sehingga sebelum dilakukan eksekusi, mereka telah mengosongkan tempat secara mandiri.
“Alhamdulillah lancar, tidak ada perlawanan apapun dari termohon. Yang ngontrak juga secara sukarela telah mengosongkan,” tuturnya.
Sebagai informasi, perkara sengketa harta gono-gini antara mendiang dr Hardi Soetanto dan mantan istrinya, FM Valentina ini sudah diputus oleh PN Tuban sejak tahun 2013 silam. Setidaknya, ada 10 objek yang dilelang, mulai rumah mewah hingga ketiga ruko yang baru saja selesai dieksekusi.