Ada Dugaan Pungutan Proyek, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang Bakal Evaluasi ke Bawah

Kadisdikbud Jombang Senen
Sumber :
  • VIVA Malang (Elok Aprianto-Jombang)

Jombang, VIVA – Dugaan pungutan proyek pekerjaan pengadaan langsung (PL) rehab pembangunan gedung SMP mendapat respon Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jombang, Jawa Timur.

Kepala Disdikbud Jombang, Senen, membantah, jika ada pungutan sebanyak 20 persen pada setiap proyek PL di jenjang pendidikan SMP. 

"Saya tidak pernah menerima itu. Tapi ini akan jadi masukan bagi kami. Kami akan lakukan pengecekan ke bawah," sergahnya saat dikonfirmasi, Senin 8 Juli 2024.

Lebih lanjut, Senen mengaku tak pernah kenal dengan pihak dari rekanan yang mengerjakan rehab maupun pengadaan mebelair di SMPN.

"Saya tidak pernah menerima tawaran itu, tidak kenal juga dengan kontraktornya, dan tidak menerima (uang hasil pungutan 20 persen)," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa anggaran APBD untuk rehab sekolah sangat minim. Bahkan beberapa sekolah harus membayar sendiri untuk uang penebangan pohon di lahan yang akan dibangun, atau menguruk tanah yang bakal dibangun. 

"Saking mepetnya anggaran, lha kalau dipangkas 20 persen, logikanya apa ya mungkin bangunan bisa selesai," tuturnya.

Ia merinci, 11 proyek PL tersebut dikerjakan oleh 10 rekanan. Untuk rekanan di SMPN 1 Bandarkedungmulyo dikerjakan CV Lima Utama dari Bandarkedungmulyo, SMPN 1 Diwek dikerjakan CV Bagus dari Diwek, SMPN 1 Gudo dikerjakan CV Prima Karya Nusantara dari Gudo, SMPN 1 Peterongan dikerjakan CV Aneka Jaya dari Peterongan, SMPN 2 Kesamben dikerjakan CV Ujung Kulon dari Kesamben. 

SMPN 3 Kabuh dikerjakan CV Rajasa dari Kabuh, SMPN 2 Kabuh dikerjakan CV Sumber Rejeki dari Kabuh, SMPN 5 Jombang dikerjakan CV Persada Mulia dari Jombang, SMPN 2 Jombang dan SMPN 5 Jombang dikerjakan CV Makmur Sentosa dari Jombang, serta SMPN 3 Jombang dikerjakan CV Maharani dari Jombang.

Idealnya, sambung Senen, satu kontraktor hanya mengerjakan satu proyek. Jika ada 11 proyek, maka bisa dikerjakan 11 kontraktor. 

Secara prosedur, kontraktor memberikan proposal kepada masing-masing bidang. Jika memenuhi kriteria yang diinginkan maka akan disetujui. 

"Begitu juga dengan proyek di tahun berikutnya, pekerjaan sebelumnya akan kami evaluasi. Kalau jelek, ya tidak akan kami pakai lagi. Kita melihat sisi pekerjaan dan kualitas yang jadi patokan," katanya.

Meski demikian, Senen mengaku bahwa aturan satu kontraktor satu pekerjaan hanya berlaku di proyek dengan pengadaan langsung. Pada proyek yang dilelang, kemungkinan satu rekanan bisa menguasai lebih dari satu pekerjaan.

"Ya, kalau dilelang tidak apa-apa (satu rekanan lebih dari satu proyek)," ujarnya.

Ia menyebutkan bahwa selama pengerjaan, rekanan harus memasang papan pengumuman. Mulai dari nama penyedia, hingga anggaran yang ditetapkan sesuai dengan kontrak. 

"Nilai yang ada di Sirup itu adalah nilai pagu, nilai kontraknya tidak jauh dari itu," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat 11 paket pekerjaan penunjukan langsung rehab gedung SMP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Jawa Timur, diduga menjadi bancakan oknum.

Dari data yang dihimpun, dari berbagai sumber dari setiap pekerjaan yang bernilai rata-rata 198 juta rupiah ini, diduga terdapat sejumlah uang yang dipungut oleh koordinator rekanan.

Dimana uang pungutan sebesar 20 persen hasil pungutan setiap proyek tersebut nantinya akan dibagikan ke beberapa pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang.

"Ada 11 paket pekerjaan tahun ini, rehab gedung dan pengadaan mebelair maupun komputer di beberapa SMP negeri. Paket ini diatur salah satu rekanan yang berkantor di jalan Pattimura," kata J salah satu rekanan yang namanya enggan dipublikasikan, Sabtu 6 Juli 2024.

Sembari mewanti-wanti namanya untuk tidak dipublikasikan, J menyebut, uang pungutan 20 persen dari pagu kegiatan PL itu, akan disetor ke salah rekanan untuk diberikan pada Kasi, Kabid, hingga Kadis.

"Ya, uang itu nanti dibagi buat ibu kasi, pak Kabid sampai ke Kadis. Jumlahnya cukup lumayan. Kalau 20 persen dari 198 juta ya tinggal kali saja kalau ada 11 pekerjaan," ujarnya.

Ia menegaskan praktek pungutan itu, sudah biasa dilakukan oleh dinas, bila rekanan tidak memberikan jatah tersebut, dipastikan tahun depan rekanan tidak akan menerima paket dari dinas.

"Itu sudah wajib, bila tahun depan rekanan ingin dapat pekerjaan dari dinas," tuturnya.