Penegakan Berlandaskan Kemanusiaan, Dubes Palestina Beri Penghargaan Kantor Imigrasi Malang

Perwakilan Dubes Palestina Fathi M Ghazal dan Kepala Imigrasi Malang.
Sumber :
  • Dok Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang

Malang, VIVA Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang beberapa waktu lalu memulangkan 2 warga negara Palestina seorang ibu dan anak di bawah umur yang telah melampaui masa izin tinggal mereka di Indonesia. Kantor Imigrasi dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian mengedepankan penegakan hukum berdasarkan kemanusiaan. 

Kedua warga Palestina tersebut awalnya datang ke Indonesia untuk mengunjungi suami sekaligus ayah bocah ini. Pria itu seorang warga negara asing yang bekerja di salah satu perusahaan di Malang. 

Meski melanggar peraturan imigrasi terkait masa izin tinggal, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menangani kasus ini dengan pertimbangan kemanusiaan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Galih Priya Kartika Perdhana, mengattakan bahwa pemulangan dilakukan tanpa melalui proses pendetensian, berkat adanya jaminan dari sponsor. 

"Keputusan ini mencerminkan komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan," kata Galih, Senin, 3 Juli 2024. 

Proses pemulangan kedua warga Palestina tersebut berlangsung aman dan lancar. Mereka telah kembali ke negara asal mereka dan menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada pemerintah Indonesia atas kebijakan yang bijaksana ini.

"Kami sangat terhormat menerima penghargaan ini. Ini adalah pengakuan atas komitmen kami untuk menegakkan hukum sambil tetap mengedepankan kemanusiaan. Kami akan terus berusaha menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia," ujar Galih.