Humas Peradi Malang Raya : RUU Penyiaran Kebiri Kebebasan Pers

Humas Peradi Malang Raya, Suwito.
Sumber :
  • VIVA Malang / Galih Rakasiwi

Malang, VIVA – Jika sampai disahkan, RUU Penyiaran bisa membawa Indonesia menuju masa kegelapan. Pasalnya isi RUU tersebut pemerintah berniat untuk melakukan kendali lebih (Overcontrolling) terhadap ruang gerak warga negara.

Selain itu RUU tentu bisa menciderai pelanggaran terhadap hak atas kemerdekaan pers dan pelanggaran hak publik atas informasi. Seperti yang disampaikan oleh Humas Peradi Malang Raya, Suwito.

Salah satu hal krusial dalam revisi undang-undang ini ialah Standar Isi Siaran (SIS) yang memuat batasan, larangan, dan kewajiban bagi penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI yang tumpang tindih dengan Dewan Pers.

Sebagaimana yang terdapat pada draf tertanggal 27 Maret 2024, revisi UU Penyiaran tersebut secara nyata membatasi kerja-kerja jurnalistik maupun kebebasan berekspresi secara umum.

"Tentu lapisan pelanggaran ini mengkhianati semangat perwujudan negara demokratis yang telah terwujud melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Undang-Undang yang dicita-citakan melindungi kerja-kerja jurnalistik serta menjamin pemenuhan hak publik atas informasi," katanya.

Terlebih ada beberapa pasal yang berpotensi melanggar hak kemerdekaan pers dan hak publik atas informasi. Suwito juga memberikan catatan kritis terhadap revisi UU Penyiaran antara lain larangan terhadap penayangan eksklusif jurnalistik merupakan wujud keengganan pemerintah dalam melakukan pembenahan pada penyelenggaraan negara.

"Harusnya produk jurnalistik investigasi eksklusif sebagai sarana check and balances bagi berlangsungnya kehidupan bernegara, pemerintah justru memilih untuk menutup kanal informasi tersebut," tuturnya.