Dari Pena ke Meja Sidang: Kisah Perjalanan Suwito Menjadi Tenaga Ahli Wali Kota Batu
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Nama Suwito bukanlah sosok asing di Kota Batu. Dari lorong pasar hingga ruang pertemuan para pejabat, dari para pedagang kaki lima hingga aparat penegak hukum, hampir semua mengenal pria berperawakan tenang namun tegas ini.
Bagi sebagian, ia adalah kawan diskusi yang ramah. Bagi yang lain, ia adalah advokat yang berdiri tegak membela hak kliennya. Namun tak banyak yang tahu, perjalanan panjangnya berawal dari secarik kertas, tinta, dan hasrat bercerita.
Perjalanan Wito sapaanya menapaki dunia jurnalistik dimulai pada 2004. Laki-laki asli Kota Batu ini menempuh jalannya dari bawah, mengasah kepekaan di lapangan, meliput berbagai peristiwa tanpa mengenal lelah.
Kala itu dia mengikuti Diklat Jurnalistik, menimba ilmu di Sekolah Jurnalistik Indonesia (SJI), dan menuntaskan Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Di setiap liputan, ia belajar bahwa kekuatan sebuah berita bukan hanya pada kata-kata, tetapi pada kejujuran dan keberanian menyuarakan kebenaran.
Namun, dunia memberinya jalan baru. Dari pemburu dan penulis berita, ia beralih ke meja sidang. Keputusan tersebut bukan tanpa alasan. Baginya, hukum adalah cerita yang lebih besar, tentang nasib manusia, keadilan, dan perubahan nyata. Tahun 2015, ia resmi bergabung dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) di bawah kepemimpinan Juniver Girsang.
Gelar pascasarjana dari Universitas Widyagama menjadi bekal akademisnya. Ia menangani beragam perkara perdata dan pidana, dari yang sederhana hingga kompleks, dari ruang mediasi hingga persidangan yang menyita perhatian publik.
Jaringannya yang luas terbentuk dari masa sebagai jurnalis membuatnya mudah berkomunikasi dengan semua kalangan, termasuk pihak-pihak yang kerap bersinggungan di ranah hukum.
Kini, Suwito juga menjabat sebagai Humas Peradi Malang Raya, dengan kantor advokat yang berdiri di Jl. Panderman Hill Nomor 7, Oro-Oro Ombo, Kota Batu. Dari ruang kerja sederhana itulah ia membangun strategi, mendengar keluh kesah masyarakat, hingga memberi solusi hukum.
Pengalaman dan reputasi itu pula yang mengantarkannya pada amanah baru. Wali Kota Batu, Nurochman, melalui Surat Keputusan Nomor: 188.45/235/KEP/35.79.112/2025, menunjuk Suwito sebagai Tenaga Ahli Hukum Pidana dan HAM.