Akui Ada Kesalahan Appraisal, Bapenda Jombang akan Verifikasi Ulang Tarif PBB yang Naik Drastis

Warga Jelakombo menunjukkan tagihan PBB naik drastis
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Kepala Bapenda Kabupaten Jombang, Hartono mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi ke 21 kecamatan terkait adanya kesalahan appraisal atau taksiran tarif PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).

Hal tersebut disampaikan Hartono dalam keterangannya usai mengikuti hearing atau rapat dengar pendapatan yang digelar di Ruang Komisi B DPRD Jombang, pada Kamis, 1 Februari 2024.

Hartono juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke anggota DPRD di Komisi B bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang telah melakukan sosialisasi tersebut.

”Jadi, kalau ada yang merasa terlalu tinggi (tarif PBB), silahkan datang ke Desa untuk melaporkan supaya dilaporkan ke kami, dan kami turun ke bawah untuk melakukan verifikasi ulang," ujarnya.

Adanya sosialisasi tersebut, dijelaskan Hartono, diharapkan agar nantinya masyarakat yang merasa keberatan dengan tarif PBB bisa melaporkan ke pihak desa untuk diajukan perbaikan ke Bapenda.

"Saya sudah keliling ke 21 Kecamatan, itu sudah saya sampaikan pada seluruh Desa melalui Kasun (Kepala Dusun). Itu saya minta untuk segera mendata. Mana-mana yang terlalu tinggi, mana-mana yang terlalu rendah," ucapnya.

Lebih lanjut, Kepala Bapenda Kabupaten Jombang mengakui bahwa dalam penetapan tarif PBB yang dikeluarkan dan diserahkan kepada masing-masing Desa kemarin terdapat beragam kesalahan.

"Jelas ada kesalahan, mungkin salah ketik, mungkin salah penentuan, mungkin salah hitung, sehingga nanti kita betulkan, dan kami juga punya waktu 6 bulan sampai Juni, tetapi kami masih punya waktu panjang," ujarnya.

Tak hanya itu, Hartono mengaku bahwa nantinya untuk proses perbaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluhkan masyarakat akan dilakukan dengan mekanisme secara masal.

"Mulai bulan Mei akan ada pendataan massal (terkait perbaikan SPPT yang dikeluhkan masyarakat). Nantinya, pendataan akan dilakukan oleh pihak Desa," ungkapnya.

Terlepas dari itu, Hartono kembali menegaskan bahwa seluruh hasil appraisal yang ada di SPPT dan tersebar di masyarakat saat ini hasilnya masih belum valid dan perlu dilakukan pendataan ulang.

"Oleh karena itu, nantinya di berita acara akan ada Desa, pemohon, yang merasa keberatan, nanti kita akan lihat harga rata-rata pasarnya di situ berapa," ungkapnya.

Hartono juga mengaku jika kenaikan besaran tarif PBB yang hari ini dikeluhkan hampir sebagian masyarakat di Jombang itu bukanlah kebijakan dari pemerintah pusat, namun itu kebijakan dari Pemkab Jombang.

"Kenaikan (tarif PBB) itu tidak ada unsur (dari) pusat (Pemerintah), tiap kabupaten beda (besaran tarif PBB), tetapi undang-undangnya sama, yakni UU Nomor 1 Tahun 2022," tuturnya.

Sebelumnya, Hartono mengakui bahwa adanya kenaikan tarif PBB hingga 300 sampai 500 persen itu karena adanya kesalahan appraisal atau taksiran yang dilakukan oleh pihaknya.

"Ya namanya appraisal, mungkin bisa salah ketik, salah hitung, dan salah menentukan, yang depan taruh belakang, yang belakang taruh depan, bisa saja terjadi, sehingga nanti kita betulkan, dengan dasar bersama Desa," jelasnya.