Tarif PBB di Jombang Naik Drastis, Bapenda Akui Ada Kesalahan Appraisal
- Elok Apriyanto / Jombang
Jombang, VIVA – Naiknya tarif pajak bumi dan bangunan (PBB), hingga 300 sampai 500 persen, ternyata dilatarbelakangi adanya kesalahan appraisal dari pihak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Jawa Timur.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Hartono, usai mengikuti hearing di ruang Komisi B DPRD Jombang.
Hartono mengatakan bahwa pemanggilan Bapenda ke ruang Komisi B DPRD Jombang, berkaitan dengan adanya keluhan dari masyarakat soal naiknya besaran tarif PBB.
"Jadi komisi B menanyakan terkait adanya keluhan masyarakat yang pajaknya naik tinggi, yang pajaknya turun jelas gak teriak-teriak (mengeluh)," kata Hartono, Kamis, 1 Februari 2024.
Ia menegaskan, bahwa pihaknya sudah menyampaikan ke wakil rakyat di komisi B, bahwa Pemerintah Kabupaten sudah melakukan sosialisasi ke 21 Kecamatan yang ada di Jombang, agar nantinya yang merasa keberatan dengan tarif PBB, bisa dilaporkan ke Desa untuk diajukan perbaikan ke Bapenda.
"Sudah kita sampaikan, ke komisi B, bahwa kita, bersama pak Bupati, menyampaikan kalau ada yang merasa terlalu tinggi (tarif PBB), silahkan datang ke Desa, untuk melaporkan supaya dilaporkan ke kami, dan kami, turun ke bawah untuk melakukan verifikasi ulang," ujarnya.
"Jadi saya sudah keliling ke 21 Kecamatan, itu sudah saya sampaikan pada seluruh Desa melalui Kasun (Kepala Dusun), itu saya minta untuk segera, mendata. Mana-mana yang terlalu tinggi, mana-mana yang terlalu rendah," tuturnya.