Soal Gugatan Tidak Diterima di PN Jombang, Begini Respons PBNU Atas Hasil Putusan Pengadilan

Perwakilan dari PBNU saat berada di Jombang
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Jombang telah memutuskan untuk tidak menerima gugatan perdata yang diajukan Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama (APQANU) terhadap PBNU

Keputusan majelis hakim dari PN Jombang itu direspons PBNU dengan cara menghormati amar putusan tersebut.

Wasekjen PBNU, Nurhidayat menyampaikan, pihaknya menyambut baik amar putusan yang disampaikan majelis hakim PN Jombang pada Rabu 8 November 2023 kemarin.

Pada putusan itu, PN Jombang menyatakan eksepsi para tergugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Sedangkan dalam pokok perkara majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard), dan majelis hakim menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp304.000.

"Menghormati pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang yang menyatakan bahwa sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, sengketa sebagaimana yang diajukan oleh para penggugat seharusnya diselesaikan melalui mekanisme internal Perkumpulan atau Jam’iyah Nahdatul Ulama terlebih dahulu," kata Nurhidayat, Jum'at 10 November 2023.

Selain itu, Nurhidayat juga menerangkan dinamikan kepengurusan PCNU Jombang yang bergulir hingga ke akhirnya bergulir ke meja hijau.