Buntut Pencemaran Udara di Jombang, Pabrik Pengolahan Kayu Wajib Membersihkan Rumah Warga

Perwakilan dari masyarakat dan pabrik membuat kesepakatan.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Lantaran, tak ada solusi yang didapat, akhirnya 10 orang perwakilan warga dengan didampingi dewan, DLH, Camat, Kapolsek dan Kepala Desa, mendatangi perusahaan yang ada di jalan raya Prof Dr Nurcholish Madjid No 173 tersebut.

Setibanya di pabrik pengolahan kayu, perwakilan warga, dan pihak-pihak terkait ditolak oleh pihak perusahaan. Bahkan, perwakilan perusahaan tidak berkenan warga dan pihak-pihak terkait masuk ke dalam perusahaan.