Buntut Pencemaran Udara di Jombang, Pabrik Pengolahan Kayu Wajib Membersihkan Rumah Warga

Perwakilan dari masyarakat dan pabrik membuat kesepakatan.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pabrik pengolahan kayu, PT Layo Sen Fong, akhirnya diwajibkan bertanggung jawab untuk membersihkan debu serbuk kayu yang ada di rumah warga Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal ini mengacu hasil hearing yang dilakukan warga Desa, DLH, Forkopimcam dan anggota komisi C DPRD Jombang, di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, usai masyarakat mendatangi pabrik pengolahan kayu pada Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin ditolak. Sehingga warga yang merasa kecewa akhirnya membuat surat ke DPRD untuk dilakukan hearing.

"PT Sen Fong itu tidak mau menerima, padahal itu warga Desa Tunggorono, semuanya datang ke sana. Bahkan pagar ditutup malahan sama pihak pabrik. Padahal di situ ada Kapolsek, DLH, pak Camat sama Kades, tapi gak diterima malah ditutup, sama pabrik," kata Mas'ud.

Karena tak bisa masuk, warga itu berada di pinggir pagar dan menunggu sikap dari perusahaan. Namun akhirnya juga tidak ditemui oleh pabrik.

"Mereka ini dipinggir tembok, tidak demo sebenarnya tapi seolah-olah kayak demo. Akhirnya mereka merasa kecewa, karena dianggap bukan masyarakat sekitar, dianggapnya mungkin malah warga dari luar Desa bahkan dari luar Jombang," ujarnya.

Setelah itu, sambung Mas'ud masyarakat melakukan musyawarah dan meminta pada DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara pabrik dan elemen-elemen masyarakat.