Buntut Pencemaran Udara di Jombang, Pabrik Pengolahan Kayu Wajib Membersihkan Rumah Warga

Perwakilan dari masyarakat dan pabrik membuat kesepakatan.
Sumber :
  • Elok Apriyanto / Jombang

Jombang, VIVA – Pabrik pengolahan kayu, PT Layo Sen Fong, akhirnya diwajibkan bertanggung jawab untuk membersihkan debu serbuk kayu yang ada di rumah warga Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Hal ini mengacu hasil hearing yang dilakukan warga Desa, DLH, Forkopimcam dan anggota komisi C DPRD Jombang, di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, pada Jumat, 6 Oktober 2023. 

Ketua DPRD Jombang, Mas'ud Zuremi mengatakan, usai masyarakat mendatangi pabrik pengolahan kayu pada Rabu, 4 Oktober 2023 kemarin ditolak. Sehingga warga yang merasa kecewa akhirnya membuat surat ke DPRD untuk dilakukan hearing.

"PT Sen Fong itu tidak mau menerima, padahal itu warga Desa Tunggorono, semuanya datang ke sana. Bahkan pagar ditutup malahan sama pihak pabrik. Padahal di situ ada Kapolsek, DLH, pak Camat sama Kades, tapi gak diterima malah ditutup, sama pabrik," kata Mas'ud.

Karena tak bisa masuk, warga itu berada di pinggir pagar dan menunggu sikap dari perusahaan. Namun akhirnya juga tidak ditemui oleh pabrik.

"Mereka ini dipinggir tembok, tidak demo sebenarnya tapi seolah-olah kayak demo. Akhirnya mereka merasa kecewa, karena dianggap bukan masyarakat sekitar, dianggapnya mungkin malah warga dari luar Desa bahkan dari luar Jombang," ujarnya.

Setelah itu, sambung Mas'ud masyarakat melakukan musyawarah dan meminta pada DPRD untuk memfasilitasi pertemuan antara pabrik dan elemen-elemen masyarakat.

"Akhirnya warga mengirim surat pada kami untuk mengundang pimpinan perusahaan Sen Fong. Dan juga perwakilan elemen masyarakat, termasuk komisi C, dan ini saya undang semuanya," tuturnya.

Dari hasil pertemuan tersebut, disepakati bahwa warga memberikan waktu selama 7 hari. Terhitung mulai hari ini untuk membersihkan debu yang disebabkan rusaknya 2 alat pengendali pencemaran udara.

"Disepakati dan direkomendasikan semuanya, selama 7 hari dari tanggal disepakatinya hari ini, dan sudah ditandatangani semuanya, selama 7 hari itu, (PT Layo Sen Fong) diminta untuk menyelesaikan pembersihan daripada, polusi, debu-debu yang ada di sekitar pabrik, mulai dari pasar, rumah warga, kantor desa dan seterusnya semua sudah sepakat," kata Mas'ud.

Sementara itu, pihak management perusahaan PT Layo Sen Fong saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, pihaknya enggan berkomentar dan memilih meninggalkan lokasi usai rapat tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya, tidak ada solusi atas permasalahan pencemaran udara, berupa debu serbuk kayu di Dusun Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, warga setempat akhirnya memblokade pintu gerbang pabrik.

Warga yang berjumlah hampir 50 orang itu, sebelumnya melakukan mediasi di kantor Desa Tunggorono, dengan menghadirkan DLH, dewan, Camat, Kapolsek dan perwakilan pabrik.

Namun, setelah ditunggu hingga waktu yang ditentukan, pihak perwakilan perusahaan pengolahan kayu, tidak hadir dalam pertemuan tersebut. 

Lantaran, tak ada solusi yang didapat, akhirnya 10 orang perwakilan warga dengan didampingi dewan, DLH, Camat, Kapolsek dan Kepala Desa, mendatangi perusahaan yang ada di jalan raya Prof Dr Nurcholish Madjid No 173 tersebut.

Setibanya di pabrik pengolahan kayu, perwakilan warga, dan pihak-pihak terkait ditolak oleh pihak perusahaan. Bahkan, perwakilan perusahaan tidak berkenan warga dan pihak-pihak terkait masuk ke dalam perusahaan.