Pemkot Batu Bebaskan Lahan Ekskavasi Situs Pendem
- Danang
Menanggapi itu, Kepala Desa Pendem, Tri Wahyuwono Effendi mengaku lega dan senang. Karena selama ini pihak desa terus mendorong agar Pemkot Batu melakukan pembebasan lahan Situs Pendem yang ditemukan diatas lahan milik warganya.
"Alhamdulillah sudah ada titik temu. Karena dari total luas lahan sekitar 100 meter yang akan dibebaskan tersebut merupakan milik enam ahli waris. Selain itu kedepannya proses ekskavasi akan dilanjutkan agar Desa Pendem memiliki destinasi cagar budaya yang bersejarah," katanya.
Perlu diketahui hasil ekskavasi yang telah dilakukan sebelumnya, tim Arkeolog berhasil menemukan sumuran ditengah-tengah situs tersebut. Sumuran itu berbentuk segi empat berukuran 210 centimeter x 210 centimeter
Adanya temuan itu, menandakan jika situs tersebut benar-benar merupakan bangunan candi. Diduga merupakan peninggalan dari kerajaan Mataram Kuno abad 9. Hal itu dapat dilihat berdasarkan struktur batu bata yang tebal dan letaknya berdekatan dengan prasasti Sangguran.