Antisipasi Covid-19 PN Malang Eksekusi Rumah Mewah Pakai APD

Juru Sita PN Malang memakai APD saat eksekusi rumah
Sumber :

Malang – Pemandangan unik terlihat saat tim juru sita Pengadilan Negeri Malang melakukan eksekusi rumah di Perumahan Pahlawan Trip Taman Ijen nomor B6 dan B7, Klojen, Kota Malang. Tim juru sita memakai alat pelindung diri (APD) untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19. 

Alasan utama, mereka memakai APD dengan melibatkan Satgas COVID-19. Karena penghuni rumah atau termohon sempat dinyatakan positif COVID-19. Eksekusi pengosongan pada Selasa, 26 Juli 2022 adalah hari ke 15 masa isolasi termohon. Tetapi untuk memastikan kondisi steril mereka menerjunkan tim dengan APD. 

"Eksekusi ini sempat tertunda selama 14 hari. Setelah termohon selesai masa isolasi 14 hari, ini adalah hari ke 15 sejak dinyatakan positif. Tentu pertama kami ingin memastikan apakah termohon masih ada di dalam rumah, untuk itu semua yang masuk wajib APD," ujar Panitera Pengadilan Negeri Malang Rudi Hartono.

Rudi menuturkan, tim juru sita juga sudah menyiapkan alat swab untuk memeriksa termohon. Tetapi karena termohon sudah meninggalkan obyek eksekusi swab dibatalkan. Satgas COVID-19 Kota Malang hanya melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan ke seluruh area sebelum mengeluarkan seluruh harta termohon dari obyek eksekusi.

"Setelah masuk ternyata sudah keluar rumah termohon. Kemudian atas bantuan Satgas COVID-19 Kota Malang melakukan sterilisasi dengan menyemprot desinfektan. Setelah dinyatakan steril semua benda barulah tim juru sita masuk untuk mengeluarkan semua barang dari dalam rumah," kata Rudi. 

Rudy memaparkan, dalam kasus eksekusi rumah ini termohon adalah Valentina Linawati, Gladys Adiputro dan Gina Gratiana. Sementara pemenang lelang adalah Stefanus Utomo dan Amanda Karlin Margo yang semuanya dikuasakan kepada kuasa hukumnya yakni Lardi.

"Tadi tertunda eksekusi sebentar karena melakukan sterilisasi menggunakan APD. Jadi seluruh objek eksekusi kita semprot desinfektan, itu atas dasar pengadilan yang menyiapkan Satgas Covid-19. Baik untuk rumah B6 dan B7," kata Lardi.

Kasus ini bermula dari sengketa harta gono gini antara mendiang dokter Hardi Soetanto dan Valentina Linawati. Adapun proses eksekusi telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Tuban No 25 Tahun 2013 bahwa harta yang diperoleh selama menikah harus dibagi dua.

Lardi yang juga kuasa hukum dari pihak Mendiang Lardi menuturkan, jumlah obyek yang masuk harta bersama mencapai sekira 40 obyek dengan nilai ditaksir mencapai ratusan miliar. Dari total 40 obyek itu sudah 10 aset yang dilelang dan dieksekusi oleh PN Malang. Sementara sekira 15 obyek telah terjual ke pihak ketiga. 

"Kurang lebih obyek 40-an ya tapi telah dijual kepada pihak ketiga jumlahnya belasan tanpa sepengetahuan kami padahal barang sudah kita sita. Kami minta pengadilan untuk menghitung kan aset yang telah dijual sama mereka (Valentina), itu sudah disita karena harta Gono gini. Jadi masih ada sekitar 15 obyek lagi dan akan segera kita lakukan langkah hukum," tutur Lardi.