99 Persen Pengajuan Dispensasi di Pengadilan Agama Malang Karena Hamil Di Luar Nikah

Pengadilan Agama Malang Kelas I A.
Pengadilan Agama Malang Kelas I A.
Sumber :
  • Viva Malang

Dedy menuturkan bahwa dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua belum cukup umur atau di bawah usia 19 tahun bagi mempelai wanita maupun laki-laki. Aturan ini merujuk Undang-undang Nomor 16 tahun 2018 tentang perubahan UU Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

"Pengajuan dispensasi pernikahan dilakukan karena kedua mempelai belum cukup umur, maka ada surat penolakan dari Kemenag yang disertakan dalam berkas perkara ke kami," tutur Dedy.