Kejari Pasuruan Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana BOP PKBM
- VIVA Malang (Hari Mujianto-Pasuruan)
Modus operandi yang diduga dilakukan oleh tersangka Nurkamto adalah penyalahgunaan akun Dapodik milik Dinas Pendidikan. Ia disinyalir memberikan akses berupa ID dan kata sandi akun tersebut kepada pihak eksternal bernama Erwin Setiawan.
Erwin kemudian memanfaatkan akses ilegal tersebut untuk menarik data calon peserta didik dari Pusdatin Kemendikbudristek RI dan menginputkannya secara fiktif ke dalam aplikasi Dapodik milik sejumlah PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Tujuan dari tindakan ini diduga kuat untuk memanipulasi data penerima dana BOP agar jumlahnya meningkat. Atas perbuatannya ini, Nurkamto diduga menerima imbalan sebesar Rp15 juta.
Sementara itu, dua kepala PKBM, Muhammad Najib dan Adi Purwanto, diduga melakukan praktik korupsi dengan membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOP yang diterima oleh PKBM yang mereka pimpin selama periode 2021 hingga 2024.
Berdasarkan data yang dihimpun, PKBM Sabilul Falah menerima kucuran dana BOP sekitar Rp2,16 miliar, sementara PKBM Budi Luhur menerima sekitar Rp2,13 miliar dalam kurun waktu tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang signifikan.
"Perkiraan sementara kerugian negara untuk PKBM Budi Luhur mencapai sekitar Rp436,3 juta, dan untuk PKBM Sabilul Falah sekitar Rp377 juta," jelas Teguh Ananto.