Pasutri Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng di Malang Ditangkap Polisi

Polres Malang ungkap Pasutri sindikat pemalsuan minyak goreng
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

Malang, VIVA – Pasangan suami istri asal Karangploso, Kabupaten Malang, yakni SP (59) dan istrinya GR (45) ditangkap Polres Malang. Mereka menjadi tersangka dalam kasus sindikat pemalsuan minyak goreng bermerek Sunco.

Hasil penyelidikan keduanya memproduksi minyak goreng palsu dengan cara mengemas ulang minyak curah ke dalam jeriken 5 liter menggunakan label dan kardus merek Sunco. 

“Yang mana kedua ini melakukan idenya dalam rangka untuk menambah pundi-pundi keuangan mereka. Suaminya atas nama Bapak Suparman, warga Karangploso. Keduanya adalah sepasang suami istri,” kata Waka Polres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho saat konferensi pers pada Kamis, 14 Maret 2025. 

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Polres Malang. Diantaranya, 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, puluhan stiker label Sunco, perlengkapan cetak, jeriken kosong, serta beberapa invoice yang digunakan untuk menjalankan aksi mereka.

“Ada banyak barang bukti yang kami amankan, diantaranya 11 karton minyak goreng bertuliskan Sunco, perlengkapan cetak, dan juga beberapa invoice,” ujar Bayu.

Sementara Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur, mengungkapkan kasus ini terbongkar setelah Ilham Imawan, pemilik toko di Kecamatan Dau, melaporkan kecurigaannya atas kemasan minyak goreng Sunco yang berbeda dari biasanya. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke distributor resmi dan PT Musim Mas selaku pemilik merek Sunco.

Hasil penyelidikan mendapati ciri-ciri mencolok dari minyak goreng palsu tersebut. Dalam penyelidikan terungkap bahwa ukuran jeriken minyak palsu lebih kecil, tutup botol berwarna kuning, sedangkan yang asli berwarna putih.