Pasutri Sindikat Pemalsuan Minyak Goreng di Malang Ditangkap Polisi

Polres Malang ungkap Pasutri sindikat pemalsuan minyak goreng
Sumber :
  • Dok Humas Polres Malang

“Beratnya juga lebih ringan, hanya 4,4 kilogram yang asli 4,6 kilogram. Dari tekstur, yang palsu lebih kuning cenderung gelap, sedangkan yang asli kuning cerah. Logo halal pada produk palsu masih menggunakan logo lama,” tutur Muchammad Nur.

Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut sudah berlangsung sejak 25 Desember 2024. Selama beroperasi, mereka berhasil menjual sebanyak 16 jeriken minyak goreng palsu dan meraup keuntungan sekitar Rp4,8 juta.

"Selama bulan Desember 2024 sampai saat ini, mereka berhasil menjual 16 jeriken. Hasil penjualan ini juga sudah tersebar di beberapa titik," katanya.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b, dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.