Kisah Pengacara yang Berjuang Demi Keadilan Wong Cilik
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Batu, VIVA – Di tengah kompleksitas masalah hukum yang dihadapi masyarakat kecil, seorang pengacara asal Kota Batu, Suwito (45 tahun), muncul sebagai sosok yang memberikan harapan.
Dikenal sebagai 'Pengacara Wong Cilik', Suwito dengan konsisten menyediakan bantuan hukum gratis bagi mereka yang kurang mampu, terutama mereka yang terjerat masalah utang kepada rentenir berkedok koperasi.
Berbasis di Kantor Suwito Joyonegoro and Partner yang terletak di Jalan Panderman Hill Nomor 7, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu, Suwito sering kali menangani kasus hukum secara pro bono atau gratis. Fokus utamanya adalah melindungi masyarakat kecil dari jebakan utang dengan bunga yang mencekik.
“Saya sering menemui pedagang kecil, ibu rumah tangga, hingga janda-janda yang menjadi korban rentenir. Sistem bunga berbunga ini seperti bom waktu. Jika tidak segera dilunasi, bunga utangnya bisa melampaui kemampuan mereka membayar. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya, Sabtu, 18 Januari 2025.
Humas Peradi Malang Raya ini mengakui bahwa keputusannya membantu masyarakat tanpa memungut biaya bukan hanya panggilan moral, tetapi juga mendatangkan berkah. Ia merasa doa tulus dari para klien kecil menjadi penyebab rezekinya semakin lancar.
“Dari doa-doa mereka, banyak perkara besar lain datang, seperti dari klien perusahaan atau kasus-kasus penting. Ini menjadi berkah tersendiri yang ikut membangun reputasi saya,” tutur alumnus S2 Universitas Widyagama ini.
Suwito menyoroti bahwa rentenir berkedok koperasi kini semakin marak di Kota Batu, termasuk di kawasan Pasar Induk Among Tani, yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Ia mendesak Pemerintah Kota Batu untuk segera menghidupkan kembali Satgas Anti-Rentenir guna melindungi masyarakat.