Pembangunan Gedung Sekolah TK Fiktif di Pasuruan Seret Mantan Kades
Senin, 25 November 2024 - 14:34 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Dugaan kasus korupsi dana desa tersebut, jika terbukti bersalah Sugiarto akan terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan denda hingga miliaran rupiah.
Ia dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 9 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menanggapi kasus ini, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Davis Busin Siswara, menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi, khususnya penyelewengan dana desa.
Ia mengimbau kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah hukumnya agar menggunakan dana desa sesuai dengan peruntukannya dan transparan dalam pengelolaannya.
"Dana desa merupakan amanat yang harus dijaga. Setiap bentuk penyimpangan akan kami tindak tegas," tegas Kapolres.