Aset Kasus Wahyu Kenzo Segera Diberikan ke Korban Robot Trading ATG

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo (tengah).
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Malang, VIVAKejari Kota Malang menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan aset sitaan atau barang bukti kasus robot trading ATG yang menjerat Wahyu Kenzo segera dikembalikan kepada korban secara adil. Bahkan pertemuan dengan para perwakilan korban ATG telah dilakukan di Kejari Kota Malang pada Selasa, 19 November 2024. 

Salah satu korban robot trading ATG asal Bandung, Elen Fredika Setiawan meminta agar paguyuban korban ATG diberi wewenang khusus untuk membagikan pengembalian kerugian. Sebab mereka adalah korban langsung dari kasus ini.

"Kami kurang setuju karena itu bukan korban langsung, hanya perwakilan member. Takutnya, perjuangan kami dari awal yang sangat berat itu sia-sia. Kalau ada orang lain yang punya kepentingan lain masuk, ya kami keberatan. Kami inginnya, tadi saya mengajukan membuat sendiri konsorsiumnya. Tentu itu dikerjakan korban langsung, bukan perwakilan," kata Elen. 

Elen sendiri mengaku sudah mengalami kerugian hingga Rp35,6 miliar dari kasus robot trading ATG itu. Total kerugian itu telah diakumulasi dengan kerugian pribadi, keluarga dan beberapa temannya. 

"Tentu harapan saya kerugian kami bisa kembali. Tapi kita harus pantau terus, karena kalau yang mengurus bukan korban langsung takutnya dibelakang ada hal hal yang tak diinginkan. Kalau nanti ada apa apa, kami akan kejar pihak yang diamanahi itu," ujar Elen. 

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo menjelaskan bahwa rapat pertemuan itu merupakan tindaklanjut dari putusan MA No.5524.K/Pidsus/2024 tanggal 15 Oktober 2024 terhadap perkara terpidana Wahyu Kenzo dalam kasus penipuan robot trading ATG. 

Untuk barang bukti perkara ini sesuai putusan MA diantaranya yakni uang tunai Rp18 miliar, 10.993 dolar Amerika Serikat, 25 tanah dan bangunan, 10 kendaraan mewah dan 9 tas mewah.  

"Sesuai bunyi putusan MA, semua aset ini dikembalikan kepada member ATG (korban) secara proporsional atau adil melalui perwakilan yang sah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka akan diserahkan ke negara," tutur Agung. 

Dalam pertemuan ini setidaknya 70 perwakilan korban mengikutinya baik secara langsung maupun melalui daring. Mereka berasal dari berbagai daerah. Agung memastikan skema pengembalian barang bukti akan diserahkan ke korban. 

"Jadi rapat ini untuk menjelaskan inti dari putusan MA ini. Karena info yang muncul di luar itu terjadi simpang siur, yang mana itu yang mengembalikan adalah jaksa," kata Agung. 

Kejari Kota Malang memastikan bahwa pengembalian aset kasus robot trading ATG akan diserahkan kepada konsorsium atau perwakilan yang sah sesuai regulasi. 

"Pertemuan ini tadi belum ada kesepakatan (kapan dibagikan). Fungsi kami saat ini hanya memfasilitasi. Kami tak ingin ketika barang sudah dikembalikan nanti ada permasalahan," ujar Agung. 

Sementara itu, Penaggungjawab konsorsium Perkumpulan Perlindungan Investor ATG (PPIATG), Davidson Samosir mengatakan bahwa mereka akan kembali melaporkan perkembangan dan teknis pengembalian kerugian yang disepakati para korban ke Kejari Malang pada pekan depan. 

Dia menyebut, total kerugian para korban atas kasus robot trading ATG itu mencapai Rp334 miliar. Sementara itu, nilai pasti aset Wahyu Kenzo yang akan dikembalikan ke korban belum bisa ditaksir. 

"Pekan depan mungkin kami baru bisa berikan gambarannya (kapan mulai dibagikan). Kemungkinan setelah asetnya (barang bukti) terjual semua," katanya.