Aset Kasus Wahyu Kenzo Segera Diberikan ke Korban Robot Trading ATG

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo (tengah).
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

"Sesuai bunyi putusan MA, semua aset ini dikembalikan kepada member ATG (korban) secara proporsional atau adil melalui perwakilan yang sah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Apabila ada kelebihan, maka akan diserahkan ke negara," tutur Agung. 

Dalam pertemuan ini setidaknya 70 perwakilan korban mengikutinya baik secara langsung maupun melalui daring. Mereka berasal dari berbagai daerah. Agung memastikan skema pengembalian barang bukti akan diserahkan ke korban. 

"Jadi rapat ini untuk menjelaskan inti dari putusan MA ini. Karena info yang muncul di luar itu terjadi simpang siur, yang mana itu yang mengembalikan adalah jaksa," kata Agung. 

Kejari Kota Malang memastikan bahwa pengembalian aset kasus robot trading ATG akan diserahkan kepada konsorsium atau perwakilan yang sah sesuai regulasi. 

"Pertemuan ini tadi belum ada kesepakatan (kapan dibagikan). Fungsi kami saat ini hanya memfasilitasi. Kami tak ingin ketika barang sudah dikembalikan nanti ada permasalahan," ujar Agung. 

Sementara itu, Penaggungjawab konsorsium Perkumpulan Perlindungan Investor ATG (PPIATG), Davidson Samosir mengatakan bahwa mereka akan kembali melaporkan perkembangan dan teknis pengembalian kerugian yang disepakati para korban ke Kejari Malang pada pekan depan. 

Dia menyebut, total kerugian para korban atas kasus robot trading ATG itu mencapai Rp334 miliar. Sementara itu, nilai pasti aset Wahyu Kenzo yang akan dikembalikan ke korban belum bisa ditaksir.