Polres Pasuruan Kota Tangkap Pengedar Sabu Jaringan Lapas

Tersangka pengedar narkoba yang diamankan Polres Pasuruan Kota
Sumber :
  • VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)

Pasuruan, VIVA – Selama dua pekan terakhir Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan Kota berhasil membongkar sebuah jaringan pengedar sabu dan meringkus empat orang tersangka.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 85,49 gram sabu-sabu. Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah RKD (18), MF (32), FDS (29), dan ALH (39). Mereka berasal dari berbagai wilayah di Pasuruan dan sekitarnya.

Wakapolres Pasuruan Kota, Kompol Andria Diana Putra, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.

“Berangkat dari informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para tersangka,” ujarnya saat memberikan keterangan pers, Rabu 13 November 2024.

Menariknya, dari hasil interogasi terhadap para tersangka, polisi menemukan fakta mengejutkan. Diduga kuat ada keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar dalam kasus ini, bahkan melibatkan salah satu lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur. 

“Kami masih mendalami informasi ini dan akan terus melakukan pengembangan,” tambah Kompol Andria.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, Iptu Arief Wardoyo, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam melaksanakan program pemberantasan narkoba dan judi online yang dicanangkan oleh Presiden,” tegasnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.