Cawabup Malang Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penggelapan SHM

Kuasa hukum korban saat menyampaikan laporan di Polres Malang
Sumber :
  • VIVA Malang

“Namun dr Umar gagal maju karena tidak mendapt rekomendasi partai,” jelasnya.

Pada September 2020, Budi meminta 20 SHM yang telah diserahkan ke dr Umar saat keduanya bertemu di Jakarta.

“Saat itu, terlapor menyanggupi untuk mengembalikan setelah perhelatan Pilkada Kabupaten Malang 2020 selesai,” ujarnya.

Pasca Pilkada 2020, Korban beberapa kali meminta kejelasan terkait pengembalian 20 SHM miliknya.

“Klien kami sudah 3 kali melayangkan somasi namun tidak ada respon hingga saat ini,” pungkas Asni.

Menanggapi laporan tersebut, dr Umar membenarkan bahwa dirinya masih memegang 20 SHM atas nama Dwi Budianto. Namun, ia beralasan karena Budi masih memiliki hutang kepadanya.

“Memang masih ada di kami karena masih ada tanggungan. Akan kami kembalikan jika sudah diselesaikan,” terang Umar dalam keterangan resminya, Jumat, 8 November 2024.