Rugikan Negara 197 Juta, Eks Kadinkes Kota Batu Divonis Ringan

Eks Kadinkes Kota Batu saat disidang
Sumber :
  • Kejari Kota Batu

Batu, VIVA – Eks Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, Kartika Tri Wulandari, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Surabaya terkait kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji

Sidang digelar secara daring pada Selasa 5 November 2024 juga menjatuhkan hukuman yang sama kepada terdakwa lain, Abdul Khanif, yang turut terlibat dalam perkara yang merugikan negara senilai Rp197 juta.

Kasi Intel Kejari Batu, M Januar Ferdian, mengungkapkan bahwa dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Batu berhasil membuktikan dakwaan atas tindak pidana korupsi yang melibatkan Kartika dan Abdul Khanif dalam proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji Tahun Anggaran 2021.

"Terdakwa Kartika Trisulandari diputus dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan serta denda Rp50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” katanya, Rabu 6 November 2024.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU atas dakwaan subsidair, meskipun dalam nota pembelaan atau pleidoi, kedua terdakwa sempat meminta pembebasan dari segala tuntutan. Permintaan tersebut ditolak oleh JPU dalam sidang replik-duplik.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kartika Tri Wulandari menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding. 

“Terdakwa Kartika menyatakan pikir-pikir usai vonis, lalu Abdul Khanif menyatakan menerima putusan," kata Januar.

Januar menegaskan bahwa sesuai Pasal 233 ayat (2) KUHAP, baik terdakwa maupun penuntut umum memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan upaya hukum banding jika diperlukan.

Kasus korupsi proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji menyeret empat orang terdakwa ke meja hijau. Dua di antaranya adalah Kartika Tri Wulandari dan Abdul Khanif. Kartika, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Batu, memiliki peran sebagai pengguna anggaran (PA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk proyek pembangunan puskesmas tersebut. 

"Sebagai penanggung jawab proyek, Kartika diduga kuat bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan anggaran proyek tersebut. Di sisi lain, Abdul Khanif adalah pihak swasta yang bekerja sama dengan terpidana lain, yaitu Angga Dwi Prastya, dalam melaksanakan pembangunan gedung Puskesmas Bumiaji," ujarnya.

Selanjutnya, Abdul Khanif berperan dalam pengelolaan dokumen paket tender yang diberikan kepada pihak swasta. Proyek ini tidak dilaksanakan sesuai ketentuan kontrak, menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

"Nah, dua terdakwa lainnya, Angga Dwi Prastya, direktur CV Punakawan yang menjadi pelaksana pekerjaan, dan Diah Aryati, direktur CV DAP yang bertindak sebagai konsultan pengawas, sebelumnya telah dijatuhi hukuman 1 tahun 2 bulan penjara," tuturnya.

Perlu diketahui, kasus ini bermula dari temuan penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek pembangunan Puskesmas Bumiaji pada tahun anggaran 2021. 

Berdasarkan hasil investigasi, proyek ini tidak dijalankan sesuai spesifikasi kontrak, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp197 juta. Kerugian tersebut diduga timbul akibat manipulasi anggaran dan ketidaksesuaian pelaksanaan proyek di lapangan.