Kejari Pasuruan Ungkap Korupsi Dana Pendidikan Non-formal, Ratusan Juta Rupiah Raib
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Pasuruan, VIVA – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan berhasil mengungkap dugaan penyelewengan dana bantuan pendidikan non-formal yang diperuntukkan bagi program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Dalam pengembangan kasus yang telah berlangsung beberapa waktu, Kejari Pasuruan akhirnya menetapkan status perkara menjadi penyidikan.
Keputusan ini diambil setelah tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bukti-bukti yang cukup kuat terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Teguh Ananto mengungkapkan bahwa pihaknya telah memeriksa sebanyak 33 orang saksi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, terungkap adanya indikasi kuat penyalahgunaan anggaran PKBM yang terjadi dalam kurun waktu tahun anggaran 2021 hingga 2024.
"Dari 22 lembaga PKBM yang tersebar di 16 kecamatan, saat ini kami telah menetapkan satu lembaga sebagai fokus penyelidikan. Namun, dari satu lembaga saja, kami telah menemukan dugaan kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah," tegas Teguh dalam keterangan persnya pada Selasa, 15 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Teguh memperkirakan total kerugian negara akibat kasus ini mencapai sekitar Rp800 juta. Meskipun pihak Kejari belum dapat merinci secara detail modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, namun dugaan penyelewengan dana ini tentunya sangat merugikan masyarakat, khususnya para peserta didik non-formal.
Dana bantuan pendidikan yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran, justru diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.