Usai Gerebekan Pesta Seks Tukar Pasangan, Kapolres Minta Pengelola Vila Teliti Menerima Tamu
Rabu, 2 Oktober 2024 - 08:10 WIB
Sumber :
- VIVA Malang / Galih Rakasiwi
Polda Jatim kini menahan seluruh peserta pesta seks tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka SM sendiri dijerat dengan Pasal 296 KUHP yang mengatur tentang kejahatan kesusilaan. Ia terancam hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda sebesar Rp15 juta.