Pasca Rekonstruksi, Bharada E Dekatkan Diri Pada Tuhan
- doc viva
Malang – Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ronny Talapessy, mengungkap kondisi terkini dari kliennya tersebut. Kondisi Bharada E baik, dan lebih banyak mendekatkan diri kepada Tuhan.
"(Kondisinya) baik, sekarang posisinya lebih mendekat kepada Tuhan, banyak berdoa," kata Ronny dalam keterangannya saat dikonfirmasi, Minggu 11 September 2022.
Ronny juga menyebut, bahwa Bharada E masih mengalami sedikit trauma pasca penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bharada E sempat menjalani assesmen, terkait penyembuhan dari trauma yang dialami pasca penembakan Brigadir J tersebut. Assesmen itu dilakukan 1,5 jam oleh ahli psikologi, jelas Ronny.
"Kita kan kemarin melakukan asesmen psikolog juga. Terus ada tahapannya kita juga terapi. Kalau kemarin terapinya itu 1,5 jam. Terapi soal trauma. Kita lihat masih ada trauma," kata Ronny.
Sebagai informasi, Ronny Talapessy, mengatakan bahwa kliennya terlihat trauma saat menjalani rekonstruksi bagian adegan penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo pada Selasa, 30 Agustus 2022.
“Situasi dari klien saya ini adalah ketika kemarin masuk di rumah TKP, memang sedikit trauma, ya. Karena saya mengikuti proses dari awal ketika masuk ke garasi, klien saya gemetar,” kata Ronny beberapa waktu lalu.
Sekarang, kata dia, Bharada E yang mengalami trauma masih didamping psikiater dan dia Ronny proses hukum yang dijalani kliennya bisa berjalan lancar. Dia mengklaim kliennya konsisten dalam kesaksiannya dan rekonstruksi meski, saat duduk, tangannya terlihat gemetar.
Sejauh ini, menurut Ronny, Bharada E masih tetap konsisten dan kooperatif. Kliennya memang sudah dianggap sebagai whistleblower dan justice collaborator (JC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
“Harapannya apa, supaya di pengadilan ini bisa meringankan, ya,” ujarnya. Ronny menegaskan, apabila ada hal yang berbeda saat rekonstruksi antara tersangka lainnya dengan berita acara pemeriksaan (BAP), maka diuji nanti di pengadilan dengan menunjukkan bukti-buktinya.