11 Anggota Polri Dikurung Di Tempat Khusus Buntut Kasus Sambo

11 Anggota Polri Dikurung Di Tempat Khusus Buntut Kasus Sambo
Sumber :
  • doc viva

Malang – Polri menyatakan sebagian anggota yang dikurung di tempat khusus (patsus) buntut ketidakprofesionalan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah bebas. 

Artinya, mereka sudah dapat kembali bertugas karena dianggap telah menjalani sanksinya atas tindakan yang tidak profesional.

"Yang dipatsus kalau nggak salah sudah selesai semuanya, kecuali yang tersangka tindak pidana. Secara pidananya kan ditahan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat, 9 September 2022.

Dedi mengatakan para anggota polri itu telah kembali bertugas di tempat mutasinya, yakni Yanma. Mereka kini berada di bawah pengawasan ketat Propam Polri setiap hari.

"Ditempatkan sesuai dengan putusan, di Yanma. Jadi di bawah pengawasan Yanma dan Propam, setiap hari diawasi," ucap Dedi. 

Adapun 11 orang anggota Polri yang di patsuskan, yaitu:

1. Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri