Tragedi Berdarah di Pasuruan, Keponakan Tega Bacok Paman hingga Tewas
Jumat, 13 September 2024 - 15:14 WIB
Sumber :
- VIVA Malang (Hari Mujianto/Pasuruan)
Atas perbuatannya, MB dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.