Polisi Tangkap 5 Pemuda Komplotan Curas di Kota Malang

Polisi tangkap 5 pemuda pelaku pencurian kekerasan di Kota Malang
Sumber :
  • VIVA Malang / Uki Rama

Danang menyebut, modus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan komplotan ini sering terjadi di Kota Malang. Modusnya lelaku menuduh korban mencuri kemudian dijadikan modus merampas barang berharga milik korban.

“Kalau ada masyarakat yang mengalami kejadian seperti ini, arahkn pelaku datang ke kantor polisi, laporkan pada kami. Biasanya pelaku ini berkeliling dan meyisir jalan untuk mencari target yang random kemudian beraksi ketika ada kesempatan,” kata Danang.

Akibat perbuatannya, 5 pemuda ini dijerat psal 365 KUHP subsider pasal 363 KUHP atau pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara penadah dikenai pasal 480 KUHP dengam ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.